Komnas HAM menjenguk tersangka kasus terorisme yang kini ditahan di Mapolda Sumut, Medan. Komnas HAM ingin memastikan para tersangka mendapatkan hak-haknya.
Para tersangka kasus terorisme yang ditahan di Polda Sumut itu, merupakan tangkapan Densus 88 Antiteror dalam kasus perampokan bank CIMB Niaga. Mereka akan segera menjalani persidangan di Medan.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Syafruddin Ngulma Simeulue menyatakan, kunjungan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya Komnas HAM untuk melihat langsung kondisi para tersangka. Mereka ingin memastikan negara sudah melaksanakan kewajibannya terhadap setiap warga negara, yakni menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negara di hadapan hukum.
"Komnas HAM sudah membentuk Tim Pemantauan Penanganan Terorisme di Indonesia. Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja tim tersebut. Hasil akhirnya nanti, berupa rekomendasi yang antara lain akan disampaikan kepada Polri," kata Syafruddin kepada wartawan di Polda Sumut, Jl Medan, Tanjung Morawa, Medan, Jumat (4/3/2011).
Di Polda Sumut, Syafruddin menemui Khairul Ghazali. Dari pertemuan itu, diperoleh keterangan Ghazali sudah mendapatkan hak-haknya dengan baik selaku tahanan. Baik itu dari sisi kesehatan, kunjungan keluarga, maupun penasihat hukum.
"Beliau, sudah mendapatkan hak-haknya. Baik saat masih dalam tahanan Densus 88 di Kelapa Dua, maupun setelah dipindahkan ke Polda Sumut," katanya.
Disebutkan Syafruddin, peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi para tersangka kasus terorisme, mulai dari Aceh hingga Jawa Timur. Sementara di daerah-daerah lainnya di wilayah timur, sejauh ini belum ada tersangka kasus terorisme. Tim ini juga sebelumnya pernah mengunjungi Abu Bakar Baasyir.
Minggu, 06 Maret 2011
HAK warga negara
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddik mendesak pemerintah menghentikan pengiriman TKI untuk menjadi PRT ke luar negeri. Pekerjaan yang sepele ditambah perlakuan majikan yang keji makin memaklukan bangsa Indonesia.
"Belajar dari kasus Sumiati, TKI di luar negeri, tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah segera hentikan pengiriman TKI untuk pekerjaan PRT ke luar negeri," ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2010)
Menurut Mahfudz, kekerasan majikan PRT Indonesia di luar negeri sudah kerap sekali terjadi. Namun demikian majikan tersebut kerap kali bebas begitu saja.
"Ini demi harga diri bangsa dan pemeliharaan hak-hak asasi setiap WNI," terang Mahfudz.
Pemerintah dapat melanjutkan pengiriman PRT ke luar negeri jika ada jaminan keselamatan dari negara tujuan. Pemerintah juga harus memastikan PRT yang dikirim benar-benar memiliki cukup keahlian.
"Selama yang dikirim TKI PRT yang tidak berpendidikan dan tidak berketerampilan cukup, kasus-kasus serupa akan terus terjadi, dan pemerintah tak bisa berbuat apa," imbau Mahfudz.
Mahfudz berharap pemerintah hanya batasi pengiriman TKI dan PRT terdidik dan berketrampilan khusus. Sehingga tidak hanya karena kebutuhan ekonomi kemudian orang mendaftar dan dikirim sebagai PRT ke luar negeri.
"Soal kebutuhan ekonomi, adalah tugas kewajiban negara penuhi itu. Kasus-kasus kekerasan yang dialami TKW PRT sudah melebihi zaman perbudakan. Pemerintah tidak boleh abai degan berlindung pada sebutan TKI sebagai pahlawan devisa," tandasnya
"Belajar dari kasus Sumiati, TKI di luar negeri, tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah segera hentikan pengiriman TKI untuk pekerjaan PRT ke luar negeri," ujar Mahfudz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2010)
Menurut Mahfudz, kekerasan majikan PRT Indonesia di luar negeri sudah kerap sekali terjadi. Namun demikian majikan tersebut kerap kali bebas begitu saja.
"Ini demi harga diri bangsa dan pemeliharaan hak-hak asasi setiap WNI," terang Mahfudz.
Pemerintah dapat melanjutkan pengiriman PRT ke luar negeri jika ada jaminan keselamatan dari negara tujuan. Pemerintah juga harus memastikan PRT yang dikirim benar-benar memiliki cukup keahlian.
"Selama yang dikirim TKI PRT yang tidak berpendidikan dan tidak berketerampilan cukup, kasus-kasus serupa akan terus terjadi, dan pemerintah tak bisa berbuat apa," imbau Mahfudz.
Mahfudz berharap pemerintah hanya batasi pengiriman TKI dan PRT terdidik dan berketrampilan khusus. Sehingga tidak hanya karena kebutuhan ekonomi kemudian orang mendaftar dan dikirim sebagai PRT ke luar negeri.
"Soal kebutuhan ekonomi, adalah tugas kewajiban negara penuhi itu. Kasus-kasus kekerasan yang dialami TKW PRT sudah melebihi zaman perbudakan. Pemerintah tidak boleh abai degan berlindung pada sebutan TKI sebagai pahlawan devisa," tandasnya
HAK ASASI MANUSIA
Sejumlah aktivis LSM akan membawa kasus kekerasan yang menimpa pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Swiss. Para aktivis meminta masyarakat internasional mengambil sikap ke pemerintah Indonesia yang dinilai lamban menangani.
"Bahkan SK atau SP Gubernur yang diserahi mengurus Ahmadiyah di daerah, faktanya memicu kekerasan. (Dengan itu) potensial dilakukan untuk genosida (kejahatan kemanusiaan). Kami meminta perhatian masyarakat internasional dan Dewan HAM PBB agar mendesak Indonesia mencegah pelakukan potensial terjadi," kata Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Choirul Anam, Senin (7/3/2011).
Kendati meminta masyarakat internasional turun tangan, para aktivis enggan disebut meminta intervensi asing. Selain itu aktivis mengelak dicap tidak nasionalis dengan membawa kasus ini ke komunitas global.
"Mekanisme di nasional telah maksimal. Secara faktual, pemerintah tidak menghiraukan persoalan dan sangat terkesan membiarkan bagi pemicu di lapangan," tandas Anam.
"Indonesia bagian dari komunitas internasional, itu tidak mengelak. Ini sama dengan proses kita dan masyarakat Indonesia mengecam invasi Israel ke Palestina," ucapnya.
Rencananya, HRWG dan tim akan meninggalkan Indonesia tidak berapa lama usai jumpa pers di kantornya, siang nanti. Selain HRWG aktivis lain seperti dari Setara Institute, Kontras, dan Wahid Institute akan bersama-sama memboyong kasus ini ke meja internasional.
"Semua fenomena sejak 2005 sampai saat ini, kita bawa. Tetapi kita tekankan kasus Cikeusik karena terbaru. Kronologi versi siapa yang dibawa, semua versi kita ajukan. Intinya latar belakang ancaman dan tindakan represif terhadap Ahmadiyah," pungkas Anam.
"Bahkan SK atau SP Gubernur yang diserahi mengurus Ahmadiyah di daerah, faktanya memicu kekerasan. (Dengan itu) potensial dilakukan untuk genosida (kejahatan kemanusiaan). Kami meminta perhatian masyarakat internasional dan Dewan HAM PBB agar mendesak Indonesia mencegah pelakukan potensial terjadi," kata Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Choirul Anam, Senin (7/3/2011).
Kendati meminta masyarakat internasional turun tangan, para aktivis enggan disebut meminta intervensi asing. Selain itu aktivis mengelak dicap tidak nasionalis dengan membawa kasus ini ke komunitas global.
"Mekanisme di nasional telah maksimal. Secara faktual, pemerintah tidak menghiraukan persoalan dan sangat terkesan membiarkan bagi pemicu di lapangan," tandas Anam.
"Indonesia bagian dari komunitas internasional, itu tidak mengelak. Ini sama dengan proses kita dan masyarakat Indonesia mengecam invasi Israel ke Palestina," ucapnya.
Rencananya, HRWG dan tim akan meninggalkan Indonesia tidak berapa lama usai jumpa pers di kantornya, siang nanti. Selain HRWG aktivis lain seperti dari Setara Institute, Kontras, dan Wahid Institute akan bersama-sama memboyong kasus ini ke meja internasional.
"Semua fenomena sejak 2005 sampai saat ini, kita bawa. Tetapi kita tekankan kasus Cikeusik karena terbaru. Kronologi versi siapa yang dibawa, semua versi kita ajukan. Intinya latar belakang ancaman dan tindakan represif terhadap Ahmadiyah," pungkas Anam.
DEMOKRASI
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berhati-hati menanggapi isu reshuffle kabinet dan penataan ulang keanggotaan Setgab Koalisi. Hal ini termasuk dua kementerian yang diminta Gerindra maupun tambahan yang Golkar inginkan.
"Sekali lagi ya, urusan kabinet adalah urusan Presiden SBY. Itu hak prerogatif beliau," ujar Ketua FPKB, Marwan Ja'far, melalui telepon, Minggu (6/3/2011).
Dia sepakat bahwa perlu ada penataan ulang Setgab Koalisi. Prioritasnya membangun koalisi yang solid, seirama dan sejalan dengan langkah-langkah presiden dalam melalukan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.
Pengalaman 1,5 tahun terakhir menunjukkan, koalisi yang tidak solid menjadi gangguan bagi jalannya pemerintahan. Maka perlu evaluasi total dan komprehensif terhadap kebersamaan politik di legislatif dan eksekutif.
Jangan sampai di sisa waktu 3,5 tahun bagi pemerintahan SBY tersita waktunya untuk oleh hiruk pikuk politik menyangkut koalisi. Sangat perlu dipikirkan koalisi dengan keanggotaan terbatas, terukur, solid dan terpercaya komitmennya dalam demokrasi sehat.
"Supaya dapat dihindari mengurus peserta koalisi yang tidak loyal, berbelit-belit dan suka membuat manuver politik sendiri. Rakyat butuh pemerintahan stabil dan pro kepentingan rakyat, tanpa hiruk pikuk yang hanya bargaining position," tegas Marwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra meminta jatah dua kursi kementerian bagi kadernya. Ini merupakan kompensasi atas kesediaan partai besutan Prabowo Subijanto itu untuk menggantikan posisi PKS dalam Setgab Koalisi.
Sementara terhadap Partai Golkar yang juga mbalelo dari kesepakatan Setgab Koalisi dalam voting penggunaan hak angket DPR untuk isu mafia pajak, konon hanya akan dikurangi jumlah kadernya yang duduk dalam KIB II. Namun justru Partai Golkar minta agar lebih banyak lagi kadernya yang Presiden SBY angkat sebagai menteri.
"Sekali lagi ya, urusan kabinet adalah urusan Presiden SBY. Itu hak prerogatif beliau," ujar Ketua FPKB, Marwan Ja'far, melalui telepon, Minggu (6/3/2011).
Dia sepakat bahwa perlu ada penataan ulang Setgab Koalisi. Prioritasnya membangun koalisi yang solid, seirama dan sejalan dengan langkah-langkah presiden dalam melalukan pembangunan demi kesejahteraan rakyat.
Pengalaman 1,5 tahun terakhir menunjukkan, koalisi yang tidak solid menjadi gangguan bagi jalannya pemerintahan. Maka perlu evaluasi total dan komprehensif terhadap kebersamaan politik di legislatif dan eksekutif.
Jangan sampai di sisa waktu 3,5 tahun bagi pemerintahan SBY tersita waktunya untuk oleh hiruk pikuk politik menyangkut koalisi. Sangat perlu dipikirkan koalisi dengan keanggotaan terbatas, terukur, solid dan terpercaya komitmennya dalam demokrasi sehat.
"Supaya dapat dihindari mengurus peserta koalisi yang tidak loyal, berbelit-belit dan suka membuat manuver politik sendiri. Rakyat butuh pemerintahan stabil dan pro kepentingan rakyat, tanpa hiruk pikuk yang hanya bargaining position," tegas Marwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra meminta jatah dua kursi kementerian bagi kadernya. Ini merupakan kompensasi atas kesediaan partai besutan Prabowo Subijanto itu untuk menggantikan posisi PKS dalam Setgab Koalisi.
Sementara terhadap Partai Golkar yang juga mbalelo dari kesepakatan Setgab Koalisi dalam voting penggunaan hak angket DPR untuk isu mafia pajak, konon hanya akan dikurangi jumlah kadernya yang duduk dalam KIB II. Namun justru Partai Golkar minta agar lebih banyak lagi kadernya yang Presiden SBY angkat sebagai menteri.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat;
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3. Kekuasaan mayoritas;
4. Hak-hak minoritas;
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum;
8. Proses hukum yang wajar;
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948).
Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antarnegara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya. Salah satu aturan dalam UDHR yang menjadi perdebatan adalah mengenai hak kebebasan beragama. Sebagian negara-negara Islam menolak materi yang diatur dalam UDHR tentang hak kebebasan beragama. Pada akhirnya Organisasi Konferensi Islam pada tahun 1990, mengeluarkan suatu deklarasi mengenai hak asasi manusia versi Islam, yang dikenal dengan Deklarasi Kairo.
Deklarasi Kairo dijadikan prinsip bagi negara anggotanya dalam melaksanakan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menentang UDHR secara keseluruhan, hanya hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam saja direvisi agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Salah satu perbedaan materi antara UDHR dan DK adalah mengenai hak kebebasan beragama. Kedua instrumen tersebut memiliki materi yang berbeda padahal mengatur hak yang sama yaitu hak asasi manusia. Adanya dikotomi dalam pengaturan hak kebebasan beragama antara yang diatur dalam UDHR dan Deklarasi Kairo menjadikan diskusi tentang hak asasi manusia menjadi semakin menarik untuk diperbincangkan lebih lanjut. Terlebih lagi hak asasi manusia telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional sejak terjadinya peristiwa-peristiwa yang membuat dunia tersentak dengan beragam pembunuhan dan pembantaian terhadap manusia.
A. Definisi Hak Asasi Manusia dan Hak Kebebasan Beragama
Jika ingin mendefinisikan apa yang di maksud dengan HAM dari jejak sejarah, maka niscaya kita akan kesulitan untuk mendapatkan sebuah definisi yang komprehensif, hal ini disebabkan adanya beberapa perbedaan keyakinan, ideologi, kebudayaan dan lainnya yang melatar belakanginya.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Meskipun begitu sangat menarik apa yang di sampaikan oleh Scoot Davidson dalam bukunya mengenai HAM,
“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.”
Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Abdul A’la Maududi memberikan pengertian hak asasi manusia dalam sudut pandang Islam, menurut beliau Hak- hak tersebut bukan pemberian siapa-siapa tapi adalah pemberian Allah SWT (Tuhan) kepada seseorang sejak ia lahir ke dunia ini. Sebab jika hak itu dianggap pemberian manusia, misal dari negara atau parlemen, maka ia dapat di tarik kembali dengan cara yang sama pada saat hak itu diberikan .
Majid Khaduri menambahkan bahwa HAM dalam Islam mengandung prinsip Keadilan, yang merupakan tujuan tertinggi dari syariat (hukum islam).
Adanya beberapa aspek yang turut membentuk definisi HAM, mengisyaratkan bahwa HAM mempunyai beragam varian. Akan tetapi perbedaan tersebut pada prinsipnya memiliki fokus utama yang sama yaitu perlindungan terhadap manusia. Perbedaan definisi terjadi karena pengambilan sumber hak asasi manusia yang berlainan.
Selanjutnya hak asasi manusia juga memiliki beragam dimensi yang tidak hanya meliputi ilmu hukum, oleh karena itu penegakkan HAM harus didukung oleh semua bidang ilmu. Aspek hukum hanyalah sebagai sebuah alat untuk penerapan HAM itu sendiri, jadi sangat sulit jika hanya menyandarkan masalah HAM pada ilmu hukum saja.
Ali Syariati dalam bukunya Agama Vs Agama, menyatakan bahwa dalam sejarah peradaban manusia tidak ada satu pun peradaban yang terlepas dari kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu yang sakral. Contoh sederhananya adalah dengan melihat benda-benda peninggalan sejarah dari setiap peradaban. Spinx di Mesir yang dibangun untuk menghormati para dewa Mesir, atau Candi Borobudur yang di pergunakan untuk ibadah umat Budha. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa rasa keberagamaan merupakan sesuatu yang dimiliki oleh umat manusia secara alamiah.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB bersama special rappourter dari Sub Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities, mengusulkan sebuah definisi agama yang bersifat teknis, yaitu:
“Religion is an explanation of the meaning of life and how to live accordingly. Every religion has at least a creed, a code of action and cult”.
Agama adalah penejalasan tentang makna hidup dan bagaimana kita menjalaninya. Setiap agama memiliki setidaknya peribadatan, aturan tingkah laku dan pengorbanan. Definisi atas agama yang dikeluarkan tersebut masih sangat terbatas. Akan tetapi definisi tersebut setidaknya dapat digunakan sebagai ukuran pada saat hukum internasional berbicara tentang agama.
Hak kebebasan beragama meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinanya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
Definisi tersebut dapat dipahami apabila melihat konteks perjalanan peradaban manusia. Jika hak asasi manusia yang terdapat dalam UDHR dapat diartikan sebagai sebuah konsep yang datang dari Barat, maka definisi tersebut menjadi sesuatu yang memiliki dasar sama sekali. Sejarah peradaban barat memang dipenuhi dengan pelanggaran hak kebebasan beragama. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Katolik terhadap orang-orang Protestan dapat dijadikan salah satu bukti. Selain daripada itu, kekuasaan gereja pada zaman kegelapan telah membuat orang-orang Barat menjadi sangat frustasi.
Definisi Hak Kebebasan beragama dalam Islam memiliki perbedaan. Sejak awal Islam telah menyebutkan bahwa menganut suatu agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya. Menganut suatu agama atau kepercayaan tidak boleh ada pemaksaan-pemaksaan dari pihak manapun karena antara jalan yang benar dan yang salah sudah sedemikian jelas. Islam hanya melarang seseorang keluar dari Islam (murtad) apabila telah menjadi muslim dan menjadi Atheis.
B. Pengaturan Hak Kebebasan Beragama dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 dan Deklarasi Kairo (DK) 1990
I. Sejarah Kelahiran UDHR 1948
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Setelah Perang Dunia II usai, masyarakat dunia memiliki niat untuk membuat suatu kaidah atau aturan yang dapat melindungi hak-hak asasi manusia. Perlindungan tersebut sangat ingin memfokuskan perlindungan terhadap HAM, baik yang mengatur mengenai hak sipil dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya.
Presiden Amerika pada saat itu, yakni Roosevelt, mengeluarkan sebuah pernyataan tentang kebebasan yang menjadi salah satu pemicu pembentukan perlindungan HAM, kebebasan menurut Roosevelt itu dikenal dengan The Four Freedoms, yaitu, Freedom of Speech, Freedom of Worship, Freedom from Want, Freedom from Fear. Pernyataan itu merupakan simbol sebuah dukungan yang sangat besar terhadap masalah HAM, sebab Amerika dan sekutu adalah pihak yang menang perang.
Usainya Perang Dunia II dibarengi juga dengan lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Piagam PBB sudah jelas di sebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah penghormatan terhadap hak fundamental dan kebebasan. Menjelang hari penutupan Konferensi PBB di San Fransisco 1945, para editor The Annals of The American Academy of Sosial and Political Science, mengumpulkan makalah-makalah untuk suatu penerbitan khusus tentang HAM dari sejumlah pakar baik delegasi Amerika maupun delegasi asing, dengan maksud untuk menarik perhatian publik pada HAM yang acuanya telah di buat dalam piagam PBB.
Selain terdapat dalam tujuan PBB, perlindungan terhadapat hak asasi manusia juga banyak tersebar dalam bagian isi piagam PBB. Salah satu isi Piagam PBB tersebut adalah Pasal 68, tentang tugas-tugas ECOSOC, yang berbunyi :
“Dewan ekonomi dan sosial akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial dan untuk memajukan hak-hak asasi manusia dan panitia-panitia demikian lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya.”
Kemudian pada sidang pertama ECOSOC tahun 1946, yang mendapatkan mandat untuk membuat suatu instrumen HAM, membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), dengan tugas untuk menangani isu-isu hak asasi manusia yang belum diselesaikan. Ketentuan mengenai batas- batas permasalahan yang di tangani CHR, ditetapkan oleh ECOSOC juga pada tahun 1946. Ketentuan- ketentuan ini menyatakan bahwa komisi harus menyampaikan kepada ECOSOC, proposal, rekomendasi dan laporan mengenai:
1. Suatu Bill of Right (Pernyataan tertulis mengenai hak-hak terpenting) Internasional
2. Deklarasi atau konvensi internasional mengenai kebebasan sipil (civil libertarian), status wanita, kebebasan informasi, dan hal-hal serupa.
3. Perlindungan bagi minoritas
4. Pencegahan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
5. Hal-hal lain mengenai hak asasi manusia yang tidak tercakup dalam butir- butir di atas.
Selain tugas-tugas yang telah disusun di atas untuk komisi hak asasi manusia, ECOSOC juga menambahkan misi dengan ketentuan sebagai berikut: “Komisi harus membantu (ECOSOC) dalam pengkoordinasian kegiatan-kegiatan mengenai hak asasi manusia dalam sistem PBB.” Tambahan ini akan semakin mempertegas sikap dari PBB menuju suatu pendekatan yang terpadu dan menyeluruh terhadap permasalahan hak asasi manusia.
Hal yang paling utama dilaksanakan oleh komisi hak asasi manusia itu adalah membuat rumusan mengenai Bill of Rights yang berlaku bagi dunia. Agar dapat terbentuk suatu rumusan yang cepat dan menyeluruh, maka komisi ini melaksanakan sidang untuk pertama kali pada bulan Februari 1947, komisi ini diketuai oleh Eleanor Roosevelt dan beberapa anggota yang terdiri dari beberapa negara-negara.
Dalam pembahasan Bill of Rights tersebut, di dalam komisi terdapat dua pandangan yang berbeda, yaitu:
1. Pendapat pertama dipelopori oleh Amerika Serikat yang beranggapan bahwa Bill of Rights tersebut akan berbentuk deklarasi, tanpa mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
2. Pendapat kedua yang didukung oleh negara-negara barat, berpendapat bahwa Bill of Rights itu harus berbentuk sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan secara hukum.
Setelah mengalami beberapa perdebatan, akhirnya disepakati sebuah jalan alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. Komisi berhasil menemukan sebuah rumusan yang memuaskan kedua belah pihak, rumusan yang dihasilkan oleh komisi adalah bahwa Bill of Rights tersebut akan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Suatu Deklarasi
2. Suatu Perjanjian
3. Sistem Pengawasan Internasional.
Keputusan yang telah diambil oleh komisi tersebut bukanlah tanpa konsekuensi sama sekali, melainkan sebuah usaha dalam mencari format ideal perlindungan hak asasi manusia yang mampu diterima oleh seluruh masyarakat dunia. Keputusan akhir, yakni dengan membentuk suatu “deklarasi”, tentu akan memberikan sebuah keuntungan dan juga kerugian.
Keuntunganya adalah deklarasi tersebut dapat diterima secara umum, ketua komisi yaitu Eleanor Roosevelt menyatakan bahwa “deklarasi tersebut merupakan suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa.”
Diperkirakan apabila hasil komisi di beri judul “perjanjian”, maka akan kecil kemungkinan dapat di terima oleh majelis umum. Kerugianya adalah, sebagai suatu deklarasi atau resolusi, maka produk tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Salah satu kelemahan lain dari deklarasi tersebut yaitu tidak dimuatnya sama sekali lembaga atau mekanisme yang akan menjamin diindahkanya hak-hak tersebut.
Komisi tersebut telah mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan efisien, sehingga pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi tersebut dapat diterima dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) dengan komposisi pemungutan suara sebagai berikut:
1. 48 negara setuju
2. 8 negara abstain
3. Tidak ada negara yang menolak.
Delapan negara yang abstain adalah: Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan dan Arab Saudi. Delapan negara yang abstain tersebut secara keseluruhan menerima prinsip-prinsip tentang pengaturan HAM dalam UDHR. Namun mereka keberatan terhadap beberapa pasal dalam UDHR yang mereka anggap bertentangan dengan latar belakang politik, ekonomi, budaya, agama dan ideologi negaranya.
Negara-negara sosialis yang abstain merasa keberatan mengenai beberapa pasal dalam UDHR yang cenderung terpengaruh dari ideologi liberal yang merupakan lawan abadi negara-negara sosialis semasa perang dingin. Pasa-pasal yang mereka tolak misalnya seperti Pasal 17 yang mengatur perlindungan tentang hak pribadi.
Sedangkan Arab Saudi yang melakukan abstain dalam pemungutan suara tersebut memiliki alasan yang berbeda dengan negara-negara sosialis. Arab Saudi keberatan terhadap Pasal 16 UDHR yang mengatur mengenai perkawinan, sebab dalam pasal tersebut memperbolehkan perkawinan antaragama, sedangkan dalam Islam perkawinan antaragama tidak diperbolehkan. Arab Saudi juga keberatan terhadap Pasal 18 yang mengatur mengenai hak kebebasan beragama sebab dalam pasal tersebut disebutkan hak untuk berpindah agama serta hak untuk tidak beragama. Padahal dalam Islam seseorang yang telah memeluk Islam dilarang untuk berpindah agama apalagi menjadi tidak beragama.
Lepas dari abstainya delapan negara tersebut, UDHR tetap diterima sebagai suatu standar prestasi bersama semua orang dan bangsa. Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) tersebut terbagi dalam lima bagian,yaitu:
1. Part A consisted of UDHR
2. Part B The Right to Petition
3. Part C General Assembly called upon the UN Sub Commission “to make through study of the problem of minorities, in order that UN may be able take measures for the protection of racial, religious or linguistic minorities.”
4. Part D Publicity of UDHR
5. Part E “Preparation of a Draft Convenant on Human Rights and Draft Measures of Implementation.”
UDHR memiliki 30 pasal yang mengatur perlindungan hak-hak fundamental yang paling penting. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sesuai dengan kesepakatan pembentukan UDHR, maka selanjutnya disusun sebuah perjanjian internasional yang lebih mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut adalah International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights ( ICESCR) yang terbentuk pada tahun 1966.
II. Hak Kebebasan Beragama Dalam UDHR (1948)
Pengaturan mengenai perlindungan hak kebebasan beragama juga diatur dalam UDHR yang terdapat dalam pasal tersendiri. Dengan masuknya hak kebebasan beragama dalam UDHR, berarti menunjukkan betapa serius dan pentingnya hak kebebasan beragama tersebut. Dengan demikian hak kebebasan beragama dapat diasumsikan sebagai salah satu hak yang paling fundamental.
Pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam UDHR diatur dalam Pasal 18. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri.”
Pasal ini merupakan pasal utama dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Pasal ini memberikan pengertian mengenai hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama dalam pasal tersebut meliputi hak untuk beragama, hak untuk berpindah agama, hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan, hak untuk mengajarkan agamanya. Hak- hak tersebut dapat dilaksanakan baik secara individu ataupun kelompok dan pelaksanaan hak tersebut dapat dilakukan baik di tempat umum maupun tempat pribadi.
Pada awalnya ide dimasukkanya pasal mengenai hak kebebasan beragama adalah untuk melindungi hak agama minoritas, seperti Sikh. Sejarah menceritakan bahwa sering terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama seseorang dikarenakan agama yang dianutnya bukanlah agama mayoritas yang dianut oleh penduduk suatu negara.
Kesulitan pengaturan hak kebebasan beragama disebabkan adanya perbedaan politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama dari tiap-tiap negara. Perbedaan tersebut dapat memberikan penilaian yang berbeda atas hak kebebasan beragama. Hal inilah yang disampaikan oleh Karl Josef Partsch, beliau menyatakan:
“Atheist may have been satisfied to see “thought” and “conscience” precede “religion”. Liberals may have been pleased to see all three freedoms on an equal level without preference to any one of them. Strongly religious people may have regarde “thought and conscience” as corresponding not only to religion religion generally but even to the only true religion, the one to which they adhere.”
Penjelasan dari Partsch dengan jelas menyatakan kesulitan-kesulitan dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Maka dari itu harus dicari sebuah landasan yang sama sehingga hak kebebasan beragama dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.
Perbedaan politik, ekonomi, sosial, ideologi dan agama tiap-tiap negara merupakan faktor yang menjadi hambatan dalam pembentukan Pasal 18 UDHR. Pembentukan draft UDHR 1948 dibuat oleh The United Nation Human Rights Commission (UNHRC). Pada sesi kedua UNHRC telah membuat sebuah draft Pasal 18 mengenai hak kebebasan beragama. Namun pada tahap itu perwakilan dari Uni Soviet menolak draft tersebut dengan membuat draft amandemen yang menambahkan bahwa pelaksanaan hak kebebasan beragama merupakan subjek dari hukum nasional bukan hukum internasional.
Usulan draft dari perwakilan Uni Soviet tersebut akhirnya ditolak pada pertemuan sesi ketiga UNHRC. Setelah adanya draft usulan dari Uni Soviet, maka terjadi sebuah perdebatan yang seru, pada akhirnya UNHRC membentuk sebuah sub komite yang bertugas membuat rancangan pasal mengenai hak kebebasan beragama. Sub komite tersebut terdiri dari perwakilan negara Prancis, Libanon, Inggris dan Uruguay.
Sub komite tersebut akhirnya berhasil membuat rancangan mengenai pasal hak kebebasan beragama. Ketika dilakukan pemungutan suara di dalam komisi untuk pengesahan draft pasal tersebut, negara-negara sosialis melakukan abstain. Negara-negara sosialis yang abstain adalah Uni Soviet, Belarusia, Ukraina, dan Yugoslavia. Mereka lebih sepakat pada draft amandemen yang dibuat oleh Uni Soviet. Hal ini dapat dipahami sebab negara-negara sosialis tersebut tidak mengakui keberadaan Tuhan, apalagi agama. Bagi mereka agama adalah sesuatu yang dapat merusak manusia.
Selain penolakan dari negara-negara sosialis, sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam, khususnya Arab Saudi. Negara-negara Islam juga membuat suatu draft alternatif dengan menghapuskan kata-kata “freedom to change his religion or belief” pada Pasal 18. Alasan yang dikemukakan oleh perwakilan Arab Saudi adalah untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut oleh para misionaris dalam penyebaran agama di negara-negara Islam. Negara-negara Islam memang sangat memperhatikan mengenai hak kebebasan berpindah agama sebab keadaan negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas Islam pada saat itu sebagian besar adalah negara miskin sehingga sangat rentan terjadi perpindahan agama.
Draft alternatif dari Arab Saudi juga ditolak oleh komisi. Pada pemungutan suara terakhir, akhirnya Uni Soviet menerima bunyi Pasal 18 tersebut dimasukkan dalam bagian UDHR.
Hak kebebasan beragama merupakan karakter utama dalam prinsip kebebasan, selain itu pada saat membuat draft UDHR, hak kebebasan beragama juga dikategorikan sebagai “an absolute and sacred right”. Walaupun hal tersebut tidak tertulis didalam pasal, namun harus tetap diingat bahwa dalam menafsirkan hak kebebasan beragama, nilai-nilai absolut dan hak yang suci harus tetap menjadi acuan utama.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948).
Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antarnegara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya. Salah satu aturan dalam UDHR yang menjadi perdebatan adalah mengenai hak kebebasan beragama. Sebagian negara-negara Islam menolak materi yang diatur dalam UDHR tentang hak kebebasan beragama. Pada akhirnya Organisasi Konferensi Islam pada tahun 1990, mengeluarkan suatu deklarasi mengenai hak asasi manusia versi Islam, yang dikenal dengan Deklarasi Kairo.
Deklarasi Kairo dijadikan prinsip bagi negara anggotanya dalam melaksanakan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menentang UDHR secara keseluruhan, hanya hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam saja direvisi agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Salah satu perbedaan materi antara UDHR dan DK adalah mengenai hak kebebasan beragama. Kedua instrumen tersebut memiliki materi yang berbeda padahal mengatur hak yang sama yaitu hak asasi manusia. Adanya dikotomi dalam pengaturan hak kebebasan beragama antara yang diatur dalam UDHR dan Deklarasi Kairo menjadikan diskusi tentang hak asasi manusia menjadi semakin menarik untuk diperbincangkan lebih lanjut. Terlebih lagi hak asasi manusia telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional sejak terjadinya peristiwa-peristiwa yang membuat dunia tersentak dengan beragam pembunuhan dan pembantaian terhadap manusia.
A. Definisi Hak Asasi Manusia dan Hak Kebebasan Beragama
Jika ingin mendefinisikan apa yang di maksud dengan HAM dari jejak sejarah, maka niscaya kita akan kesulitan untuk mendapatkan sebuah definisi yang komprehensif, hal ini disebabkan adanya beberapa perbedaan keyakinan, ideologi, kebudayaan dan lainnya yang melatar belakanginya.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Meskipun begitu sangat menarik apa yang di sampaikan oleh Scoot Davidson dalam bukunya mengenai HAM,
“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.”
Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Abdul A’la Maududi memberikan pengertian hak asasi manusia dalam sudut pandang Islam, menurut beliau Hak- hak tersebut bukan pemberian siapa-siapa tapi adalah pemberian Allah SWT (Tuhan) kepada seseorang sejak ia lahir ke dunia ini. Sebab jika hak itu dianggap pemberian manusia, misal dari negara atau parlemen, maka ia dapat di tarik kembali dengan cara yang sama pada saat hak itu diberikan .
Majid Khaduri menambahkan bahwa HAM dalam Islam mengandung prinsip Keadilan, yang merupakan tujuan tertinggi dari syariat (hukum islam).
Adanya beberapa aspek yang turut membentuk definisi HAM, mengisyaratkan bahwa HAM mempunyai beragam varian. Akan tetapi perbedaan tersebut pada prinsipnya memiliki fokus utama yang sama yaitu perlindungan terhadap manusia. Perbedaan definisi terjadi karena pengambilan sumber hak asasi manusia yang berlainan.
Selanjutnya hak asasi manusia juga memiliki beragam dimensi yang tidak hanya meliputi ilmu hukum, oleh karena itu penegakkan HAM harus didukung oleh semua bidang ilmu. Aspek hukum hanyalah sebagai sebuah alat untuk penerapan HAM itu sendiri, jadi sangat sulit jika hanya menyandarkan masalah HAM pada ilmu hukum saja.
Ali Syariati dalam bukunya Agama Vs Agama, menyatakan bahwa dalam sejarah peradaban manusia tidak ada satu pun peradaban yang terlepas dari kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu yang sakral. Contoh sederhananya adalah dengan melihat benda-benda peninggalan sejarah dari setiap peradaban. Spinx di Mesir yang dibangun untuk menghormati para dewa Mesir, atau Candi Borobudur yang di pergunakan untuk ibadah umat Budha. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa rasa keberagamaan merupakan sesuatu yang dimiliki oleh umat manusia secara alamiah.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB bersama special rappourter dari Sub Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities, mengusulkan sebuah definisi agama yang bersifat teknis, yaitu:
“Religion is an explanation of the meaning of life and how to live accordingly. Every religion has at least a creed, a code of action and cult”.
Agama adalah penejalasan tentang makna hidup dan bagaimana kita menjalaninya. Setiap agama memiliki setidaknya peribadatan, aturan tingkah laku dan pengorbanan. Definisi atas agama yang dikeluarkan tersebut masih sangat terbatas. Akan tetapi definisi tersebut setidaknya dapat digunakan sebagai ukuran pada saat hukum internasional berbicara tentang agama.
Hak kebebasan beragama meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinanya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
Definisi tersebut dapat dipahami apabila melihat konteks perjalanan peradaban manusia. Jika hak asasi manusia yang terdapat dalam UDHR dapat diartikan sebagai sebuah konsep yang datang dari Barat, maka definisi tersebut menjadi sesuatu yang memiliki dasar sama sekali. Sejarah peradaban barat memang dipenuhi dengan pelanggaran hak kebebasan beragama. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Katolik terhadap orang-orang Protestan dapat dijadikan salah satu bukti. Selain daripada itu, kekuasaan gereja pada zaman kegelapan telah membuat orang-orang Barat menjadi sangat frustasi.
Definisi Hak Kebebasan beragama dalam Islam memiliki perbedaan. Sejak awal Islam telah menyebutkan bahwa menganut suatu agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya. Menganut suatu agama atau kepercayaan tidak boleh ada pemaksaan-pemaksaan dari pihak manapun karena antara jalan yang benar dan yang salah sudah sedemikian jelas. Islam hanya melarang seseorang keluar dari Islam (murtad) apabila telah menjadi muslim dan menjadi Atheis.
B. Pengaturan Hak Kebebasan Beragama dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 dan Deklarasi Kairo (DK) 1990
I. Sejarah Kelahiran UDHR 1948
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Setelah Perang Dunia II usai, masyarakat dunia memiliki niat untuk membuat suatu kaidah atau aturan yang dapat melindungi hak-hak asasi manusia. Perlindungan tersebut sangat ingin memfokuskan perlindungan terhadap HAM, baik yang mengatur mengenai hak sipil dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya.
Presiden Amerika pada saat itu, yakni Roosevelt, mengeluarkan sebuah pernyataan tentang kebebasan yang menjadi salah satu pemicu pembentukan perlindungan HAM, kebebasan menurut Roosevelt itu dikenal dengan The Four Freedoms, yaitu, Freedom of Speech, Freedom of Worship, Freedom from Want, Freedom from Fear. Pernyataan itu merupakan simbol sebuah dukungan yang sangat besar terhadap masalah HAM, sebab Amerika dan sekutu adalah pihak yang menang perang.
Usainya Perang Dunia II dibarengi juga dengan lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Piagam PBB sudah jelas di sebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah penghormatan terhadap hak fundamental dan kebebasan. Menjelang hari penutupan Konferensi PBB di San Fransisco 1945, para editor The Annals of The American Academy of Sosial and Political Science, mengumpulkan makalah-makalah untuk suatu penerbitan khusus tentang HAM dari sejumlah pakar baik delegasi Amerika maupun delegasi asing, dengan maksud untuk menarik perhatian publik pada HAM yang acuanya telah di buat dalam piagam PBB.
Selain terdapat dalam tujuan PBB, perlindungan terhadapat hak asasi manusia juga banyak tersebar dalam bagian isi piagam PBB. Salah satu isi Piagam PBB tersebut adalah Pasal 68, tentang tugas-tugas ECOSOC, yang berbunyi :
“Dewan ekonomi dan sosial akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial dan untuk memajukan hak-hak asasi manusia dan panitia-panitia demikian lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya.”
Kemudian pada sidang pertama ECOSOC tahun 1946, yang mendapatkan mandat untuk membuat suatu instrumen HAM, membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), dengan tugas untuk menangani isu-isu hak asasi manusia yang belum diselesaikan. Ketentuan mengenai batas- batas permasalahan yang di tangani CHR, ditetapkan oleh ECOSOC juga pada tahun 1946. Ketentuan- ketentuan ini menyatakan bahwa komisi harus menyampaikan kepada ECOSOC, proposal, rekomendasi dan laporan mengenai:
1. Suatu Bill of Right (Pernyataan tertulis mengenai hak-hak terpenting) Internasional
2. Deklarasi atau konvensi internasional mengenai kebebasan sipil (civil libertarian), status wanita, kebebasan informasi, dan hal-hal serupa.
3. Perlindungan bagi minoritas
4. Pencegahan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
5. Hal-hal lain mengenai hak asasi manusia yang tidak tercakup dalam butir- butir di atas.
Selain tugas-tugas yang telah disusun di atas untuk komisi hak asasi manusia, ECOSOC juga menambahkan misi dengan ketentuan sebagai berikut: “Komisi harus membantu (ECOSOC) dalam pengkoordinasian kegiatan-kegiatan mengenai hak asasi manusia dalam sistem PBB.” Tambahan ini akan semakin mempertegas sikap dari PBB menuju suatu pendekatan yang terpadu dan menyeluruh terhadap permasalahan hak asasi manusia.
Hal yang paling utama dilaksanakan oleh komisi hak asasi manusia itu adalah membuat rumusan mengenai Bill of Rights yang berlaku bagi dunia. Agar dapat terbentuk suatu rumusan yang cepat dan menyeluruh, maka komisi ini melaksanakan sidang untuk pertama kali pada bulan Februari 1947, komisi ini diketuai oleh Eleanor Roosevelt dan beberapa anggota yang terdiri dari beberapa negara-negara.
Dalam pembahasan Bill of Rights tersebut, di dalam komisi terdapat dua pandangan yang berbeda, yaitu:
1. Pendapat pertama dipelopori oleh Amerika Serikat yang beranggapan bahwa Bill of Rights tersebut akan berbentuk deklarasi, tanpa mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
2. Pendapat kedua yang didukung oleh negara-negara barat, berpendapat bahwa Bill of Rights itu harus berbentuk sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan secara hukum.
Setelah mengalami beberapa perdebatan, akhirnya disepakati sebuah jalan alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. Komisi berhasil menemukan sebuah rumusan yang memuaskan kedua belah pihak, rumusan yang dihasilkan oleh komisi adalah bahwa Bill of Rights tersebut akan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Suatu Deklarasi
2. Suatu Perjanjian
3. Sistem Pengawasan Internasional.
Keputusan yang telah diambil oleh komisi tersebut bukanlah tanpa konsekuensi sama sekali, melainkan sebuah usaha dalam mencari format ideal perlindungan hak asasi manusia yang mampu diterima oleh seluruh masyarakat dunia. Keputusan akhir, yakni dengan membentuk suatu “deklarasi”, tentu akan memberikan sebuah keuntungan dan juga kerugian.
Keuntunganya adalah deklarasi tersebut dapat diterima secara umum, ketua komisi yaitu Eleanor Roosevelt menyatakan bahwa “deklarasi tersebut merupakan suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa.”
Diperkirakan apabila hasil komisi di beri judul “perjanjian”, maka akan kecil kemungkinan dapat di terima oleh majelis umum. Kerugianya adalah, sebagai suatu deklarasi atau resolusi, maka produk tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Salah satu kelemahan lain dari deklarasi tersebut yaitu tidak dimuatnya sama sekali lembaga atau mekanisme yang akan menjamin diindahkanya hak-hak tersebut.
Komisi tersebut telah mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan efisien, sehingga pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi tersebut dapat diterima dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) dengan komposisi pemungutan suara sebagai berikut:
1. 48 negara setuju
2. 8 negara abstain
3. Tidak ada negara yang menolak.
Delapan negara yang abstain adalah: Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan dan Arab Saudi. Delapan negara yang abstain tersebut secara keseluruhan menerima prinsip-prinsip tentang pengaturan HAM dalam UDHR. Namun mereka keberatan terhadap beberapa pasal dalam UDHR yang mereka anggap bertentangan dengan latar belakang politik, ekonomi, budaya, agama dan ideologi negaranya.
Negara-negara sosialis yang abstain merasa keberatan mengenai beberapa pasal dalam UDHR yang cenderung terpengaruh dari ideologi liberal yang merupakan lawan abadi negara-negara sosialis semasa perang dingin. Pasa-pasal yang mereka tolak misalnya seperti Pasal 17 yang mengatur perlindungan tentang hak pribadi.
Sedangkan Arab Saudi yang melakukan abstain dalam pemungutan suara tersebut memiliki alasan yang berbeda dengan negara-negara sosialis. Arab Saudi keberatan terhadap Pasal 16 UDHR yang mengatur mengenai perkawinan, sebab dalam pasal tersebut memperbolehkan perkawinan antaragama, sedangkan dalam Islam perkawinan antaragama tidak diperbolehkan. Arab Saudi juga keberatan terhadap Pasal 18 yang mengatur mengenai hak kebebasan beragama sebab dalam pasal tersebut disebutkan hak untuk berpindah agama serta hak untuk tidak beragama. Padahal dalam Islam seseorang yang telah memeluk Islam dilarang untuk berpindah agama apalagi menjadi tidak beragama.
Lepas dari abstainya delapan negara tersebut, UDHR tetap diterima sebagai suatu standar prestasi bersama semua orang dan bangsa. Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) tersebut terbagi dalam lima bagian,yaitu:
1. Part A consisted of UDHR
2. Part B The Right to Petition
3. Part C General Assembly called upon the UN Sub Commission “to make through study of the problem of minorities, in order that UN may be able take measures for the protection of racial, religious or linguistic minorities.”
4. Part D Publicity of UDHR
5. Part E “Preparation of a Draft Convenant on Human Rights and Draft Measures of Implementation.”
UDHR memiliki 30 pasal yang mengatur perlindungan hak-hak fundamental yang paling penting. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sesuai dengan kesepakatan pembentukan UDHR, maka selanjutnya disusun sebuah perjanjian internasional yang lebih mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut adalah International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights ( ICESCR) yang terbentuk pada tahun 1966.
II. Hak Kebebasan Beragama Dalam UDHR (1948)
Pengaturan mengenai perlindungan hak kebebasan beragama juga diatur dalam UDHR yang terdapat dalam pasal tersendiri. Dengan masuknya hak kebebasan beragama dalam UDHR, berarti menunjukkan betapa serius dan pentingnya hak kebebasan beragama tersebut. Dengan demikian hak kebebasan beragama dapat diasumsikan sebagai salah satu hak yang paling fundamental.
Pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam UDHR diatur dalam Pasal 18. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri.”
Pasal ini merupakan pasal utama dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Pasal ini memberikan pengertian mengenai hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama dalam pasal tersebut meliputi hak untuk beragama, hak untuk berpindah agama, hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan, hak untuk mengajarkan agamanya. Hak- hak tersebut dapat dilaksanakan baik secara individu ataupun kelompok dan pelaksanaan hak tersebut dapat dilakukan baik di tempat umum maupun tempat pribadi.
Pada awalnya ide dimasukkanya pasal mengenai hak kebebasan beragama adalah untuk melindungi hak agama minoritas, seperti Sikh. Sejarah menceritakan bahwa sering terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama seseorang dikarenakan agama yang dianutnya bukanlah agama mayoritas yang dianut oleh penduduk suatu negara.
Kesulitan pengaturan hak kebebasan beragama disebabkan adanya perbedaan politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama dari tiap-tiap negara. Perbedaan tersebut dapat memberikan penilaian yang berbeda atas hak kebebasan beragama. Hal inilah yang disampaikan oleh Karl Josef Partsch, beliau menyatakan:
“Atheist may have been satisfied to see “thought” and “conscience” precede “religion”. Liberals may have been pleased to see all three freedoms on an equal level without preference to any one of them. Strongly religious people may have regarde “thought and conscience” as corresponding not only to religion religion generally but even to the only true religion, the one to which they adhere.”
Penjelasan dari Partsch dengan jelas menyatakan kesulitan-kesulitan dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Maka dari itu harus dicari sebuah landasan yang sama sehingga hak kebebasan beragama dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.
Perbedaan politik, ekonomi, sosial, ideologi dan agama tiap-tiap negara merupakan faktor yang menjadi hambatan dalam pembentukan Pasal 18 UDHR. Pembentukan draft UDHR 1948 dibuat oleh The United Nation Human Rights Commission (UNHRC). Pada sesi kedua UNHRC telah membuat sebuah draft Pasal 18 mengenai hak kebebasan beragama. Namun pada tahap itu perwakilan dari Uni Soviet menolak draft tersebut dengan membuat draft amandemen yang menambahkan bahwa pelaksanaan hak kebebasan beragama merupakan subjek dari hukum nasional bukan hukum internasional.
Usulan draft dari perwakilan Uni Soviet tersebut akhirnya ditolak pada pertemuan sesi ketiga UNHRC. Setelah adanya draft usulan dari Uni Soviet, maka terjadi sebuah perdebatan yang seru, pada akhirnya UNHRC membentuk sebuah sub komite yang bertugas membuat rancangan pasal mengenai hak kebebasan beragama. Sub komite tersebut terdiri dari perwakilan negara Prancis, Libanon, Inggris dan Uruguay.
Sub komite tersebut akhirnya berhasil membuat rancangan mengenai pasal hak kebebasan beragama. Ketika dilakukan pemungutan suara di dalam komisi untuk pengesahan draft pasal tersebut, negara-negara sosialis melakukan abstain. Negara-negara sosialis yang abstain adalah Uni Soviet, Belarusia, Ukraina, dan Yugoslavia. Mereka lebih sepakat pada draft amandemen yang dibuat oleh Uni Soviet. Hal ini dapat dipahami sebab negara-negara sosialis tersebut tidak mengakui keberadaan Tuhan, apalagi agama. Bagi mereka agama adalah sesuatu yang dapat merusak manusia.
Selain penolakan dari negara-negara sosialis, sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam, khususnya Arab Saudi. Negara-negara Islam juga membuat suatu draft alternatif dengan menghapuskan kata-kata “freedom to change his religion or belief” pada Pasal 18. Alasan yang dikemukakan oleh perwakilan Arab Saudi adalah untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut oleh para misionaris dalam penyebaran agama di negara-negara Islam. Negara-negara Islam memang sangat memperhatikan mengenai hak kebebasan berpindah agama sebab keadaan negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas Islam pada saat itu sebagian besar adalah negara miskin sehingga sangat rentan terjadi perpindahan agama.
Draft alternatif dari Arab Saudi juga ditolak oleh komisi. Pada pemungutan suara terakhir, akhirnya Uni Soviet menerima bunyi Pasal 18 tersebut dimasukkan dalam bagian UDHR.
Hak kebebasan beragama merupakan karakter utama dalam prinsip kebebasan, selain itu pada saat membuat draft UDHR, hak kebebasan beragama juga dikategorikan sebagai “an absolute and sacred right”. Walaupun hal tersebut tidak tertulis didalam pasal, namun harus tetap diingat bahwa dalam menafsirkan hak kebebasan beragama, nilai-nilai absolut dan hak yang suci harus tetap menjadi acuan utama.
hak dan kewajiban warga negara
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
warga negara dan negara
Negara dan Warga Negara
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Langganan:
Komentar (Atom)
