Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948).
Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antarnegara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya. Salah satu aturan dalam UDHR yang menjadi perdebatan adalah mengenai hak kebebasan beragama. Sebagian negara-negara Islam menolak materi yang diatur dalam UDHR tentang hak kebebasan beragama. Pada akhirnya Organisasi Konferensi Islam pada tahun 1990, mengeluarkan suatu deklarasi mengenai hak asasi manusia versi Islam, yang dikenal dengan Deklarasi Kairo.
Deklarasi Kairo dijadikan prinsip bagi negara anggotanya dalam melaksanakan hak asasi manusia. Deklarasi tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menentang UDHR secara keseluruhan, hanya hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam saja direvisi agar sesuai dengan ketentuan syariat.
Salah satu perbedaan materi antara UDHR dan DK adalah mengenai hak kebebasan beragama. Kedua instrumen tersebut memiliki materi yang berbeda padahal mengatur hak yang sama yaitu hak asasi manusia. Adanya dikotomi dalam pengaturan hak kebebasan beragama antara yang diatur dalam UDHR dan Deklarasi Kairo menjadikan diskusi tentang hak asasi manusia menjadi semakin menarik untuk diperbincangkan lebih lanjut. Terlebih lagi hak asasi manusia telah menjadi perhatian utama masyarakat internasional sejak terjadinya peristiwa-peristiwa yang membuat dunia tersentak dengan beragam pembunuhan dan pembantaian terhadap manusia.
A. Definisi Hak Asasi Manusia dan Hak Kebebasan Beragama
Jika ingin mendefinisikan apa yang di maksud dengan HAM dari jejak sejarah, maka niscaya kita akan kesulitan untuk mendapatkan sebuah definisi yang komprehensif, hal ini disebabkan adanya beberapa perbedaan keyakinan, ideologi, kebudayaan dan lainnya yang melatar belakanginya.
Hak Asasi Manusia adalah Hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang sebagai manusia. Meskipun begitu sangat menarik apa yang di sampaikan oleh Scoot Davidson dalam bukunya mengenai HAM,
“Untuk memahami hukum internasional mengenai HAM, ada aspek-aspek tertentu dari subjek ini yang tidak dapat di tinggalkan begitu saja. Aspek-aspek ini merupakan komponen histories,politis dan filosofis dari HAM. Adalah mustahil memberi makna HAM tanpa mempelajari berbagai kekuatan yang membentuk aspek itu. Sejarah dan politik memberi dimensi kontekstual pada HAM, filsafat memberinya makna dan ilmu hukum membahas mekanisme penerapanya.”
Komisi Nasional HAM Indonesia (Komnas HAM) mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap manusia untuk dapat mempertahankan hidup, harkat dan martabatnya. Dalam mengemban hak tersebut dilakukan secara seimbang antara hak dan kewajiban dan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan umum.
Abdul A’la Maududi memberikan pengertian hak asasi manusia dalam sudut pandang Islam, menurut beliau Hak- hak tersebut bukan pemberian siapa-siapa tapi adalah pemberian Allah SWT (Tuhan) kepada seseorang sejak ia lahir ke dunia ini. Sebab jika hak itu dianggap pemberian manusia, misal dari negara atau parlemen, maka ia dapat di tarik kembali dengan cara yang sama pada saat hak itu diberikan .
Majid Khaduri menambahkan bahwa HAM dalam Islam mengandung prinsip Keadilan, yang merupakan tujuan tertinggi dari syariat (hukum islam).
Adanya beberapa aspek yang turut membentuk definisi HAM, mengisyaratkan bahwa HAM mempunyai beragam varian. Akan tetapi perbedaan tersebut pada prinsipnya memiliki fokus utama yang sama yaitu perlindungan terhadap manusia. Perbedaan definisi terjadi karena pengambilan sumber hak asasi manusia yang berlainan.
Selanjutnya hak asasi manusia juga memiliki beragam dimensi yang tidak hanya meliputi ilmu hukum, oleh karena itu penegakkan HAM harus didukung oleh semua bidang ilmu. Aspek hukum hanyalah sebagai sebuah alat untuk penerapan HAM itu sendiri, jadi sangat sulit jika hanya menyandarkan masalah HAM pada ilmu hukum saja.
Ali Syariati dalam bukunya Agama Vs Agama, menyatakan bahwa dalam sejarah peradaban manusia tidak ada satu pun peradaban yang terlepas dari kepercayaan atau keyakinan terhadap sesuatu yang sakral. Contoh sederhananya adalah dengan melihat benda-benda peninggalan sejarah dari setiap peradaban. Spinx di Mesir yang dibangun untuk menghormati para dewa Mesir, atau Candi Borobudur yang di pergunakan untuk ibadah umat Budha. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa rasa keberagamaan merupakan sesuatu yang dimiliki oleh umat manusia secara alamiah.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB bersama special rappourter dari Sub Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities, mengusulkan sebuah definisi agama yang bersifat teknis, yaitu:
“Religion is an explanation of the meaning of life and how to live accordingly. Every religion has at least a creed, a code of action and cult”.
Agama adalah penejalasan tentang makna hidup dan bagaimana kita menjalaninya. Setiap agama memiliki setidaknya peribadatan, aturan tingkah laku dan pengorbanan. Definisi atas agama yang dikeluarkan tersebut masih sangat terbatas. Akan tetapi definisi tersebut setidaknya dapat digunakan sebagai ukuran pada saat hukum internasional berbicara tentang agama.
Hak kebebasan beragama meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinanya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.
Definisi tersebut dapat dipahami apabila melihat konteks perjalanan peradaban manusia. Jika hak asasi manusia yang terdapat dalam UDHR dapat diartikan sebagai sebuah konsep yang datang dari Barat, maka definisi tersebut menjadi sesuatu yang memiliki dasar sama sekali. Sejarah peradaban barat memang dipenuhi dengan pelanggaran hak kebebasan beragama. Pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang Katolik terhadap orang-orang Protestan dapat dijadikan salah satu bukti. Selain daripada itu, kekuasaan gereja pada zaman kegelapan telah membuat orang-orang Barat menjadi sangat frustasi.
Definisi Hak Kebebasan beragama dalam Islam memiliki perbedaan. Sejak awal Islam telah menyebutkan bahwa menganut suatu agama atau kepercayaan sepenuhnya diserahkan kepada manusia itu sendiri untuk memilihnya. Menganut suatu agama atau kepercayaan tidak boleh ada pemaksaan-pemaksaan dari pihak manapun karena antara jalan yang benar dan yang salah sudah sedemikian jelas. Islam hanya melarang seseorang keluar dari Islam (murtad) apabila telah menjadi muslim dan menjadi Atheis.
B. Pengaturan Hak Kebebasan Beragama dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 dan Deklarasi Kairo (DK) 1990
I. Sejarah Kelahiran UDHR 1948
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan.
Setelah Perang Dunia II usai, masyarakat dunia memiliki niat untuk membuat suatu kaidah atau aturan yang dapat melindungi hak-hak asasi manusia. Perlindungan tersebut sangat ingin memfokuskan perlindungan terhadap HAM, baik yang mengatur mengenai hak sipil dan politik juga hak ekonomi, sosial dan budaya.
Presiden Amerika pada saat itu, yakni Roosevelt, mengeluarkan sebuah pernyataan tentang kebebasan yang menjadi salah satu pemicu pembentukan perlindungan HAM, kebebasan menurut Roosevelt itu dikenal dengan The Four Freedoms, yaitu, Freedom of Speech, Freedom of Worship, Freedom from Want, Freedom from Fear. Pernyataan itu merupakan simbol sebuah dukungan yang sangat besar terhadap masalah HAM, sebab Amerika dan sekutu adalah pihak yang menang perang.
Usainya Perang Dunia II dibarengi juga dengan lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Piagam PBB sudah jelas di sebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah penghormatan terhadap hak fundamental dan kebebasan. Menjelang hari penutupan Konferensi PBB di San Fransisco 1945, para editor The Annals of The American Academy of Sosial and Political Science, mengumpulkan makalah-makalah untuk suatu penerbitan khusus tentang HAM dari sejumlah pakar baik delegasi Amerika maupun delegasi asing, dengan maksud untuk menarik perhatian publik pada HAM yang acuanya telah di buat dalam piagam PBB.
Selain terdapat dalam tujuan PBB, perlindungan terhadapat hak asasi manusia juga banyak tersebar dalam bagian isi piagam PBB. Salah satu isi Piagam PBB tersebut adalah Pasal 68, tentang tugas-tugas ECOSOC, yang berbunyi :
“Dewan ekonomi dan sosial akan membentuk panitia-panitia di lapangan ekonomi dan sosial dan untuk memajukan hak-hak asasi manusia dan panitia-panitia demikian lainnya jika diperlukan untuk menjalankan tugas-tugasnya.”
Kemudian pada sidang pertama ECOSOC tahun 1946, yang mendapatkan mandat untuk membuat suatu instrumen HAM, membentuk sebuah komisi yang disebut dengan Komisi Hak Asasi Manusia (CHR), dengan tugas untuk menangani isu-isu hak asasi manusia yang belum diselesaikan. Ketentuan mengenai batas- batas permasalahan yang di tangani CHR, ditetapkan oleh ECOSOC juga pada tahun 1946. Ketentuan- ketentuan ini menyatakan bahwa komisi harus menyampaikan kepada ECOSOC, proposal, rekomendasi dan laporan mengenai:
1. Suatu Bill of Right (Pernyataan tertulis mengenai hak-hak terpenting) Internasional
2. Deklarasi atau konvensi internasional mengenai kebebasan sipil (civil libertarian), status wanita, kebebasan informasi, dan hal-hal serupa.
3. Perlindungan bagi minoritas
4. Pencegahan diskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
5. Hal-hal lain mengenai hak asasi manusia yang tidak tercakup dalam butir- butir di atas.
Selain tugas-tugas yang telah disusun di atas untuk komisi hak asasi manusia, ECOSOC juga menambahkan misi dengan ketentuan sebagai berikut: “Komisi harus membantu (ECOSOC) dalam pengkoordinasian kegiatan-kegiatan mengenai hak asasi manusia dalam sistem PBB.” Tambahan ini akan semakin mempertegas sikap dari PBB menuju suatu pendekatan yang terpadu dan menyeluruh terhadap permasalahan hak asasi manusia.
Hal yang paling utama dilaksanakan oleh komisi hak asasi manusia itu adalah membuat rumusan mengenai Bill of Rights yang berlaku bagi dunia. Agar dapat terbentuk suatu rumusan yang cepat dan menyeluruh, maka komisi ini melaksanakan sidang untuk pertama kali pada bulan Februari 1947, komisi ini diketuai oleh Eleanor Roosevelt dan beberapa anggota yang terdiri dari beberapa negara-negara.
Dalam pembahasan Bill of Rights tersebut, di dalam komisi terdapat dua pandangan yang berbeda, yaitu:
1. Pendapat pertama dipelopori oleh Amerika Serikat yang beranggapan bahwa Bill of Rights tersebut akan berbentuk deklarasi, tanpa mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
2. Pendapat kedua yang didukung oleh negara-negara barat, berpendapat bahwa Bill of Rights itu harus berbentuk sebuah perjanjian yang mempunyai kekuatan secara hukum.
Setelah mengalami beberapa perdebatan, akhirnya disepakati sebuah jalan alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut. Komisi berhasil menemukan sebuah rumusan yang memuaskan kedua belah pihak, rumusan yang dihasilkan oleh komisi adalah bahwa Bill of Rights tersebut akan terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Suatu Deklarasi
2. Suatu Perjanjian
3. Sistem Pengawasan Internasional.
Keputusan yang telah diambil oleh komisi tersebut bukanlah tanpa konsekuensi sama sekali, melainkan sebuah usaha dalam mencari format ideal perlindungan hak asasi manusia yang mampu diterima oleh seluruh masyarakat dunia. Keputusan akhir, yakni dengan membentuk suatu “deklarasi”, tentu akan memberikan sebuah keuntungan dan juga kerugian.
Keuntunganya adalah deklarasi tersebut dapat diterima secara umum, ketua komisi yaitu Eleanor Roosevelt menyatakan bahwa “deklarasi tersebut merupakan suatu standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa.”
Diperkirakan apabila hasil komisi di beri judul “perjanjian”, maka akan kecil kemungkinan dapat di terima oleh majelis umum. Kerugianya adalah, sebagai suatu deklarasi atau resolusi, maka produk tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Salah satu kelemahan lain dari deklarasi tersebut yaitu tidak dimuatnya sama sekali lembaga atau mekanisme yang akan menjamin diindahkanya hak-hak tersebut.
Komisi tersebut telah mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan efisien, sehingga pada tanggal 10 Desember 1948, deklarasi tersebut dapat diterima dalam Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) dengan komposisi pemungutan suara sebagai berikut:
1. 48 negara setuju
2. 8 negara abstain
3. Tidak ada negara yang menolak.
Delapan negara yang abstain adalah: Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan dan Arab Saudi. Delapan negara yang abstain tersebut secara keseluruhan menerima prinsip-prinsip tentang pengaturan HAM dalam UDHR. Namun mereka keberatan terhadap beberapa pasal dalam UDHR yang mereka anggap bertentangan dengan latar belakang politik, ekonomi, budaya, agama dan ideologi negaranya.
Negara-negara sosialis yang abstain merasa keberatan mengenai beberapa pasal dalam UDHR yang cenderung terpengaruh dari ideologi liberal yang merupakan lawan abadi negara-negara sosialis semasa perang dingin. Pasa-pasal yang mereka tolak misalnya seperti Pasal 17 yang mengatur perlindungan tentang hak pribadi.
Sedangkan Arab Saudi yang melakukan abstain dalam pemungutan suara tersebut memiliki alasan yang berbeda dengan negara-negara sosialis. Arab Saudi keberatan terhadap Pasal 16 UDHR yang mengatur mengenai perkawinan, sebab dalam pasal tersebut memperbolehkan perkawinan antaragama, sedangkan dalam Islam perkawinan antaragama tidak diperbolehkan. Arab Saudi juga keberatan terhadap Pasal 18 yang mengatur mengenai hak kebebasan beragama sebab dalam pasal tersebut disebutkan hak untuk berpindah agama serta hak untuk tidak beragama. Padahal dalam Islam seseorang yang telah memeluk Islam dilarang untuk berpindah agama apalagi menjadi tidak beragama.
Lepas dari abstainya delapan negara tersebut, UDHR tetap diterima sebagai suatu standar prestasi bersama semua orang dan bangsa. Resolusi Majelis Umum PBB no. 27(III) tersebut terbagi dalam lima bagian,yaitu:
1. Part A consisted of UDHR
2. Part B The Right to Petition
3. Part C General Assembly called upon the UN Sub Commission “to make through study of the problem of minorities, in order that UN may be able take measures for the protection of racial, religious or linguistic minorities.”
4. Part D Publicity of UDHR
5. Part E “Preparation of a Draft Convenant on Human Rights and Draft Measures of Implementation.”
UDHR memiliki 30 pasal yang mengatur perlindungan hak-hak fundamental yang paling penting. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sesuai dengan kesepakatan pembentukan UDHR, maka selanjutnya disusun sebuah perjanjian internasional yang lebih mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut adalah International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Rights ( ICESCR) yang terbentuk pada tahun 1966.
II. Hak Kebebasan Beragama Dalam UDHR (1948)
Pengaturan mengenai perlindungan hak kebebasan beragama juga diatur dalam UDHR yang terdapat dalam pasal tersendiri. Dengan masuknya hak kebebasan beragama dalam UDHR, berarti menunjukkan betapa serius dan pentingnya hak kebebasan beragama tersebut. Dengan demikian hak kebebasan beragama dapat diasumsikan sebagai salah satu hak yang paling fundamental.
Pengaturan mengenai hak kebebasan beragama dalam UDHR diatur dalam Pasal 18. Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan, batin dan agama, dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah dan menepatinya baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tersendiri.”
Pasal ini merupakan pasal utama dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Pasal ini memberikan pengertian mengenai hak kebebasan beragama. Hak kebebasan beragama dalam pasal tersebut meliputi hak untuk beragama, hak untuk berpindah agama, hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan, hak untuk mengajarkan agamanya. Hak- hak tersebut dapat dilaksanakan baik secara individu ataupun kelompok dan pelaksanaan hak tersebut dapat dilakukan baik di tempat umum maupun tempat pribadi.
Pada awalnya ide dimasukkanya pasal mengenai hak kebebasan beragama adalah untuk melindungi hak agama minoritas, seperti Sikh. Sejarah menceritakan bahwa sering terjadi pelanggaran atas hak kebebasan beragama seseorang dikarenakan agama yang dianutnya bukanlah agama mayoritas yang dianut oleh penduduk suatu negara.
Kesulitan pengaturan hak kebebasan beragama disebabkan adanya perbedaan politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama dari tiap-tiap negara. Perbedaan tersebut dapat memberikan penilaian yang berbeda atas hak kebebasan beragama. Hal inilah yang disampaikan oleh Karl Josef Partsch, beliau menyatakan:
“Atheist may have been satisfied to see “thought” and “conscience” precede “religion”. Liberals may have been pleased to see all three freedoms on an equal level without preference to any one of them. Strongly religious people may have regarde “thought and conscience” as corresponding not only to religion religion generally but even to the only true religion, the one to which they adhere.”
Penjelasan dari Partsch dengan jelas menyatakan kesulitan-kesulitan dalam pengaturan mengenai hak kebebasan beragama. Maka dari itu harus dicari sebuah landasan yang sama sehingga hak kebebasan beragama dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun.
Perbedaan politik, ekonomi, sosial, ideologi dan agama tiap-tiap negara merupakan faktor yang menjadi hambatan dalam pembentukan Pasal 18 UDHR. Pembentukan draft UDHR 1948 dibuat oleh The United Nation Human Rights Commission (UNHRC). Pada sesi kedua UNHRC telah membuat sebuah draft Pasal 18 mengenai hak kebebasan beragama. Namun pada tahap itu perwakilan dari Uni Soviet menolak draft tersebut dengan membuat draft amandemen yang menambahkan bahwa pelaksanaan hak kebebasan beragama merupakan subjek dari hukum nasional bukan hukum internasional.
Usulan draft dari perwakilan Uni Soviet tersebut akhirnya ditolak pada pertemuan sesi ketiga UNHRC. Setelah adanya draft usulan dari Uni Soviet, maka terjadi sebuah perdebatan yang seru, pada akhirnya UNHRC membentuk sebuah sub komite yang bertugas membuat rancangan pasal mengenai hak kebebasan beragama. Sub komite tersebut terdiri dari perwakilan negara Prancis, Libanon, Inggris dan Uruguay.
Sub komite tersebut akhirnya berhasil membuat rancangan mengenai pasal hak kebebasan beragama. Ketika dilakukan pemungutan suara di dalam komisi untuk pengesahan draft pasal tersebut, negara-negara sosialis melakukan abstain. Negara-negara sosialis yang abstain adalah Uni Soviet, Belarusia, Ukraina, dan Yugoslavia. Mereka lebih sepakat pada draft amandemen yang dibuat oleh Uni Soviet. Hal ini dapat dipahami sebab negara-negara sosialis tersebut tidak mengakui keberadaan Tuhan, apalagi agama. Bagi mereka agama adalah sesuatu yang dapat merusak manusia.
Selain penolakan dari negara-negara sosialis, sikap yang sama juga dilakukan oleh sebagian negara-negara Islam, khususnya Arab Saudi. Negara-negara Islam juga membuat suatu draft alternatif dengan menghapuskan kata-kata “freedom to change his religion or belief” pada Pasal 18. Alasan yang dikemukakan oleh perwakilan Arab Saudi adalah untuk mencegah penyalahgunaan pasal tersebut oleh para misionaris dalam penyebaran agama di negara-negara Islam. Negara-negara Islam memang sangat memperhatikan mengenai hak kebebasan berpindah agama sebab keadaan negara Islam atau yang berpenduduk mayoritas Islam pada saat itu sebagian besar adalah negara miskin sehingga sangat rentan terjadi perpindahan agama.
Draft alternatif dari Arab Saudi juga ditolak oleh komisi. Pada pemungutan suara terakhir, akhirnya Uni Soviet menerima bunyi Pasal 18 tersebut dimasukkan dalam bagian UDHR.
Hak kebebasan beragama merupakan karakter utama dalam prinsip kebebasan, selain itu pada saat membuat draft UDHR, hak kebebasan beragama juga dikategorikan sebagai “an absolute and sacred right”. Walaupun hal tersebut tidak tertulis didalam pasal, namun harus tetap diingat bahwa dalam menafsirkan hak kebebasan beragama, nilai-nilai absolut dan hak yang suci harus tetap menjadi acuan utama.
Minggu, 06 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar