Komnas HAM menjenguk tersangka kasus terorisme yang kini ditahan di Mapolda Sumut, Medan. Komnas HAM ingin memastikan para tersangka mendapatkan hak-haknya.
Para tersangka kasus terorisme yang ditahan di Polda Sumut itu, merupakan tangkapan Densus 88 Antiteror dalam kasus perampokan bank CIMB Niaga. Mereka akan segera menjalani persidangan di Medan.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Syafruddin Ngulma Simeulue menyatakan, kunjungan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya Komnas HAM untuk melihat langsung kondisi para tersangka. Mereka ingin memastikan negara sudah melaksanakan kewajibannya terhadap setiap warga negara, yakni menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negara di hadapan hukum.
"Komnas HAM sudah membentuk Tim Pemantauan Penanganan Terorisme di Indonesia. Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja tim tersebut. Hasil akhirnya nanti, berupa rekomendasi yang antara lain akan disampaikan kepada Polri," kata Syafruddin kepada wartawan di Polda Sumut, Jl Medan, Tanjung Morawa, Medan, Jumat (4/3/2011).
Di Polda Sumut, Syafruddin menemui Khairul Ghazali. Dari pertemuan itu, diperoleh keterangan Ghazali sudah mendapatkan hak-haknya dengan baik selaku tahanan. Baik itu dari sisi kesehatan, kunjungan keluarga, maupun penasihat hukum.
"Beliau, sudah mendapatkan hak-haknya. Baik saat masih dalam tahanan Densus 88 di Kelapa Dua, maupun setelah dipindahkan ke Polda Sumut," katanya.
Disebutkan Syafruddin, peninjauan itu dilakukan untuk melihat langsung kondisi para tersangka kasus terorisme, mulai dari Aceh hingga Jawa Timur. Sementara di daerah-daerah lainnya di wilayah timur, sejauh ini belum ada tersangka kasus terorisme. Tim ini juga sebelumnya pernah mengunjungi Abu Bakar Baasyir.
Minggu, 06 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar